Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.50-3/93, Tanggal 19 Maret 2013, Perihal : Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, serta Surat Kepala KantorRegional III BKN Bandung Nomor : 153/I/KR.III/III/2013, Tanggal 22 Maret 2013,Perihal : Penyampaian Daftar Tenaga Honorer Kategori II. Badan Kepegawaian Daerah telah mengumumkan Daftar Nama-nama Tenaga
Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Serang (sebagaimana terlampir) untuk mendapatkan uji publik dari masyarakat luas, sebelum mendapat pengesahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Adapun persyaratan Tenaga Honorer Kategori II adalah :
- Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran
- Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Di angkat oleh Pejabat yang berwenang.
- Bekerja di Instansi Pemerintah.
- Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per - 1 Januari 2006.
Selanjutnya apabila ditemukan adanya unsur manipulasi/ketidakabsahan ataupun kesalahan perekaman data, agar menyampaikan tanggapan/aduan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang, Cq. Bidang Administrasi Kepegawaian. JL. Ustad Uzeir Yahya No. 1 Serang (pada jam kerja) paling lambat tanggal 16 April 2013, dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Daftar nama-nama Tenaga Honorer Kategori II dapat dilihat di Papan Pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang serta situs
http://bkd.serangkab.go.id.
1. Pengumuman
Silahkan download pengumumannya disini
2. Daftar Nominatif Honorer Kategori II
Silahkan download Daftarnya disini
(Foto : http://detik.com)
Medan - Pemerintah akan membuka
kembali lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk
formasi tahun 2013 ini. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Azwar Abubakar menyebutkan kuota penerimaan CPNS
tahun ini berjumlah 60 ribu orang.
"Tahun ini kita terima CPNS
formasi baru sekitar 60 ribu orang," ucap Azwar Abubakar di sela-sela
penandatanganan pencanganan zona integritas wilayah bebas korupsi bagi
Provinsi Sumut di Hotel Hermes, Medan, Selasa (19/3/2013).
Abubakar
didampingi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjelaskan penerimaan
CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.
"Juli
nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 ini sudah bisa diketahui. Jumlah
ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun ini,
yang jumlahnya mencapai 120 ribu orang," ujar Abubakar.
Disebutkannya,
penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga
atau departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.
Dengan kata lain, lanjut Abubakar, penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan
disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja.
"Pola
seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS kita sudah banyak berlebih
untuk satu lembaga atau departemen. Jadi prinsipnya, kita hanya
menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja," katanya.
sumber : detik.com
Tenaga honorer K-2 jadi CPNS segera diproses. Menteri PAN-RB telah
menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS
direncanakan diterbitkan Januari 2014.
Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
- Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk
dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran
lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
- Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
- Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
- Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
- Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
April 2013
- Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
- Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
- Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
- Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
- Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
- Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi
dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas
BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
- Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
- Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
- Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
- Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi
Tabel Jadwal Proses Pengangkatan TH K-II
sumber :
Dunia Sekolah
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor
identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga
Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena
NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
-
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara
nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai
program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
-
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan
bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di sini
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat
membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat/daerah.
Syarat Usul NUPTK
Jadwal usul NUPTK bagi non PNS adalah Juni dan Desember. Selain mengisi formulir, harus melampirkan berkas sebagai berikut.
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum
- WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
- Menjadi
Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan
(menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non
formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun
Kemenag.
Persyaratan Khusus
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk
PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai
Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti
fisik pendukung.
- Untuk
Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam
setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan
syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai
tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal
memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sasaran :
Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu
Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
•SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
•SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode
tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ada beberapa perubahan dalam Juknis BOS Tahun 2013 ini. Pada
Penggunaan Dana BOS Program Sekolah yang didanai oleh BOS ditambah.
diantaranya : Pengembangan Perpustakaan sebesar 5% (minimal dalam satu
tahun).
Perubahan dalam Juknis tentu saja merubah format RKAS dan juga
Pelaporan penggunaannya.
Berikut ini beberapa materi yang disampaikan
dalam sosialisasi BOS Tahun 2013 :
- Juknis BOS 2013 Final
- RKAS-P (Perubahan) 2013
- Lampiran K-7
- SK Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah
- Materi Sosialisasi
Semoga bermanfaat, :D
Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2012/2013 segera dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dimulai dari SMA/SMK/MA, SMP/MTs, dan SD/MI/SDLB. Demi terlaksananya kegiatan tersebut perlu mengacu kepada beberapa peraturan/pedoman tentang pelaksanaan kegiatan Ujian, Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional telah diterbitkan oleh BSNP termasuk memuat Kis-Kisi UN untuk tahun 2013, selamat mempersiapkan UN semoga UN tahun
ini lebih baik lagi.
Terlampir disampaikan Permendikbud , POS, dan Tata tertib UN Tahun 2013 :
Kisi-kisi UN 2013 :
Semoga bermanfaat!
Mungkin, selama ini guru/PTK tidak mempersoalkan atau kurang
mempedulikan data dirinya. Memang pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada
masalah yang berarti, hingga akhirnya mulai tahun ini dengan
diberlakukannya pendataan sekolah secara online, maka semua unsur data
sekolah termasuk PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada DAPODIK
sekolah yang tentunya sudah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah
dan dikirim ke server pusat dapodik.
Ini tentunya berdampak pada guru yang sudah bersertifikat pendidik,
mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal
dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke
Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data
PTK yang telah masuk di Dapodik.
Untuk
melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat
http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :
- Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
- Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.
- Jika
muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1)
Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda
diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini
Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..
Yang perlu diperhatikan pada data tersebut, PTK harus baca terlebih dahulu
Yang
terpenting pastikan data PTK kita yang terisi pada Dapodik Sekolah,
yang dientry oleh Operator Sekolah benar-benar lengkap dan valid.
tanyakan pada operator dapodik sekolah mengenai data anda, atau anda
dapat baca..Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud
untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data
KLIK DISINI
bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid
KLIK DISINI
terimakasih...
Pengelolaan Nilai UN 2013
Source : http://pakgurusanto.blogspot.com/2013/01/pengelolaan-nilai-rapor-un-tahun-2013.html