BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sasaran :
Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
•SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
•SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ada beberapa perubahan dalam Juknis BOS Tahun 2013 ini. Pada Penggunaan Dana BOS Program Sekolah yang didanai oleh BOS ditambah. diantaranya : Pengembangan Perpustakaan sebesar 5% (minimal dalam satu tahun).
Perubahan dalam Juknis tentu saja merubah format RKAS dan juga Pelaporan penggunaannya.
Berikut ini beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi BOS Tahun 2013 :
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sasaran :
Semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
•SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
•SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ada beberapa perubahan dalam Juknis BOS Tahun 2013 ini. Pada Penggunaan Dana BOS Program Sekolah yang didanai oleh BOS ditambah. diantaranya : Pengembangan Perpustakaan sebesar 5% (minimal dalam satu tahun).
Perubahan dalam Juknis tentu saja merubah format RKAS dan juga Pelaporan penggunaannya.
Berikut ini beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi BOS Tahun 2013 :
- Juknis BOS 2013 Final
- RKAS-P (Perubahan) 2013
- Lampiran K-7
- SK Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah
- Materi Sosialisasi
Semoga bermanfaat, :D
0 comments:
Post a Comment