Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi
sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
Uji Kompetensi guru dimaksudkan
untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional.
Peta penguasaan kompetensi guru
tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Uji Kompetensi guru dilaksanakan
menggunakan dua sistem, yaitu papper pencil-test dan sistem ujian online.
Sistem papper-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan
internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan
intranet.
Sistem ujian online dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium
komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Uji Kompetensi guru akan
dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP.
Berdasarkan Informasi pada Sosialisasi Peserta Sertifikasi 2013, akan segera dilaksanakan Uji Kompetensi. Oleh kerana itu ada baiknya kita mencari informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut.
Alhamdulillah, sampai saat ini Nomor Peserta UK dan Lokasi pelaksanaan UK sudah ada di Informasi Serfifikasi Guru. Berikut beberapa cara untuk melihat rincian peserta yang dilengkapi dengan nomor peserta dan lokasi pelaksanaan UK.
1. Pencarian Peserta
2. Rincian penelusuran berdasarkan NUPTK (Status, Tempat/Lokasi UK, dan Nomor Peserta)
Demikian, semoga bermanfaat!
Admin,
0 comments:
Post a Comment