Pelaksanaan Uji kompetensi diundur menjadi tanggal 3 sampai 15 Juni 2013

Monday, May 6, 2013

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan  oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. 
Uji Kompetensi guru dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. 

Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Uji Kompetensi guru dilaksanakan menggunakan dua sistem, yaitu papper pencil-test dan sistem ujian online. Sistem papper-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Uji Kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP.

Berdasarkan Informasi pada Sosialisasi Peserta Sertifikasi 2013, akan segera dilaksanakan Uji Kompetensi. Oleh kerana itu ada baiknya kita mencari informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut.

Alhamdulillah, sampai saat ini Nomor Peserta UK dan Lokasi pelaksanaan UK sudah ada di Informasi Serfifikasi Guru. Berikut beberapa cara untuk melihat rincian peserta yang dilengkapi dengan nomor peserta dan lokasi pelaksanaan UK.

1. Pencarian Peserta

  

2.  Rincian penelusuran berdasarkan NUPTK (Status, Tempat/Lokasi  UK, dan Nomor Peserta)


 Demikian, semoga bermanfaat!
Admin,

0 comments:

Post a Comment

Jadwal Solat