Pelaksanaan Uji kompetensi diundur menjadi tanggal 3 sampai 15 Juni 2013

Tuesday, May 7, 2013

e-KTP Tak Boleh Difotokopi

Posted by SDN Sukanegara 3 On 9:10 AM | No comments
REPUBLIKA.CO.ID, CIOMAS – Informasi chip e-KTP akan rusak jika difotokopi masih belum tersosialisasi dengan baik. Salah seorang warga di Ciomas, Kabupaten Bogor, mengaku tak tahu menahu kabar tersebut.

Seorang warga Ciomas, Imin kaget ketika ditanya komentarnya mengenai rusaknya chip di e-KTP apabila difotokopi. ‘’Untung belum pernah saya fotokopi,’’ kata dia sambil membelalakkan matanya, Selasa (7/5) siang.

Menurut ayah beranak satu ini, keadaan e-KTP itu akan mempersulit kehidupan warga. Apalagi fotokopi KTP penting untuk banyak hal. Di antaranya memperpanjang STNK, melamar pekerjaan, dan lainnya.

Namun, orang yang sedang kuliah S2 ini tak ambil pusing berita itu. Dia malah mempertanyakan, "jika e-KTP rusak memang akan dihukum atau ditindak aparat?"


ALASAN MENDAGRI "E-KTP" TIDAK BOLEH DIFOTO COPY
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap e-KTP itu.

Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak boleh difotokopi.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu.
Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.
Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.

sumber : Republika

0 comments:

Post a Comment

Jadwal Solat