Pemangku Kepentingan
} Guru-Guru
:
◦
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya
kepada operator mengenai data-data Individu Guru
} Kepala
Sekolah :
◦
Menugaskan kepada operator sekolah untuk
menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai
Pembagian Tugas Mengajar Guru
◦
Operator
Dinas Kabupaten/Kota :
-
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan
Profesi) seperti :
-
Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-
Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-
Perbaikan NUPTK
-
Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-
Penambahan Jam diluar Dikdas
-
Mengusulkan SK
◦
Oprator
Pusat (P2TK Dikdas) :
-
Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-
Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat
menerima Tunjangan
-
Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal
tertentu
Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
} Memiliki
Sertifikat Pendidik yang Sah
} Mengajar
24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
} Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
} Melakukan
Update Data melalui Aplikasi Dapodik
} Mengisi
Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan
dan jjm nya
} Status
Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
} Rombel
yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
} Yang
diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
} Diperbolehkan
menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam
KTSP
Kepala Sekolah
} Memiliki
kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦
Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi
Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas
di 3 kelas
◦
Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus
mengajar Penjas di dua kelas
◦
Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris
dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP
(SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
} Guru
kelas (25 jam)
-
PKN รจ biasanya diambil
kepsek
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
IPA
-
IPS
-
Seni Budaya dan Keterampilan
-
Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
-
Penjaskes (4 jam)
-
Agama (3 jam)
-
Mulok Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
-
Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
} Jika
kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur Kurikulum KTSP
(SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006
} Agama
: 2 jam
} PKN
: 2 jam
} Bahasa
indonesia : 4 jam
} Bahaa
Inggris : 4 jam
} Matematika
: 4 jam
} IPA
: 4 jam
} IPS
: 4 jam
} Seni
Budaya : 2 jam
} Penjas
: 2 jam
} Ketrampilan/TI
: 2 jam
} Muatan
Lokal : 2 jam
} Free
4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
ROMBEL NORMAL
} Rombel
yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk
matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
} Penambahan
jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk
SMP) :
◦
Matematika
5 jam (KTSP 4 jam)
◦
IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
◦
IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
◦
Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian Bidang Studi Sertifikasi
} Kode
Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari
isian Dapodik
} Jika
Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui
operator Suku Dinas Setempat.
} Perbaikan
kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat
keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh Kesesuaian
} Sertifikasi
Guru Kelas memegang Kelas
} Kepala
Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang
menjadi kewajiban guru kelas
} Sertifikasi
Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
} Biologi/Fisika/Kimia
mengajar IPA terpadu
} Pengawas
Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang
berasal dari kepala Sekolah)
} IPS/Biologi
mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)
Muatan Lokal (khusus DKI)
} Muatan
Lokal yang telah diakui
◦
Bahasa Inggris untuk SD
} Muatan
Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
} Mulok
berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel
menjadi tidak normal
Lembar Info Guru
} Saat
ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar
} Menggunakan
NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
} Jika
gagal login maka kemungkinannya adalah :
◦
Belum melakukan update data di dapodik
◦
NUPTK yang diisi salah
◦
Tanggal lahir salah atau terbalik
Analisa Lembar Info Guru
} Jam
Mengajar
◦
Ada 3 jam mengajar
Jam Mengajar (Pengakuan)
Jam Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas
normal)
Jam Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi
Sertifikasinya)
Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam
Mengajar Linier
} Rombel
Normal
◦
Sudah dijelaskan
} Status
NUPTK harus Valid
} Data
Kelulusan harus Valid
Penyebab Tidak dapat di SK kan
- Jam Linier Kurang
- Rombel Tidak Normal
- Data Kelulusan Tidak ditemukan
- Status NUPTK Tidak Aktif
- Sudah memasuki masa pensiun
- Sudah memenuhi syarat tapi data
tidak lengkap
◦
Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦
Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
- Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena
sesuatu hal
Status NUPTK Tidak Valid
} Penyebab
:
◦
NUPTK milik oran lain
◦
NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
} Solusi
:
◦
Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
◦
Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan
NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
◦
Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK,
usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan
ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat
Datakelulusan tidak ditemukan
} Penyebab
:
◦
NUPTK Tidak Valid
◦
NUPTK pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK
sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
◦
Menggunakan NUPTK orang lain
} Penyelesaian
:
◦
Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP
dan PMP
◦
Perbaiki NUPTK Pada dapodik
◦
Perbaiki NUPTK pada
datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)
Penambahan Jam Diluar Dikdas
} Kirimkan
berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
◦
PAUD
◦
DIKMEN
Atau
MADRASAH
Ke Suku
Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi
Tunjangan.
} Sampai
saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik
mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
} Tetap
mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24
jam)
} Harus
diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin
Mutasi dan Cuti
} Mutasi
antar Kabupaten/Provinsi
} Mutasi
antar Guru รจ Pengawas dan sebaliknya
} Mutasi
ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
} Cuti
bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
Harus di
laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.
SK Tunjangan Profesi
} Berlaku
selama 1 tahun
} Dibayarkan
per 3 Bulan
} Evaluasi
per 3 bulan
} Tunjangan
dapat dihentikan jika :
◦
Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data
pada dapodik
◦
Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
◦
Kesalahan yang pernah ditemukan
}
Perbedaan Gaji Pokok
antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
} Solusi
: Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
} Jika
pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti
yang sah.
} Jika
pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan
(fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
} Akan
diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP untuk Pengawas
} Pengawas
belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
} Pengusulan
SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas
Pendidikan Kab/Kota (sudin)
download file presentasi
disini
Sumber : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
Semoga bermanfaat!
Admin