Pelaksanaan Uji kompetensi diundur menjadi tanggal 3 sampai 15 Juni 2013

Tuesday, May 7, 2013

Struktur Kurikulum 2013

Posted by SDN Sukanegara 3 On 9:18 AM | No comments
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
iklan4-gbr1
iklan4-tabel1
iklan4-tabel2
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti kita berikan masukan.

iklan4-tbl2 Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.

sumber : kemendikbud

e-KTP Tak Boleh Difotokopi

Posted by SDN Sukanegara 3 On 9:10 AM | No comments
REPUBLIKA.CO.ID, CIOMAS – Informasi chip e-KTP akan rusak jika difotokopi masih belum tersosialisasi dengan baik. Salah seorang warga di Ciomas, Kabupaten Bogor, mengaku tak tahu menahu kabar tersebut.

Seorang warga Ciomas, Imin kaget ketika ditanya komentarnya mengenai rusaknya chip di e-KTP apabila difotokopi. ‘’Untung belum pernah saya fotokopi,’’ kata dia sambil membelalakkan matanya, Selasa (7/5) siang.

Menurut ayah beranak satu ini, keadaan e-KTP itu akan mempersulit kehidupan warga. Apalagi fotokopi KTP penting untuk banyak hal. Di antaranya memperpanjang STNK, melamar pekerjaan, dan lainnya.

Namun, orang yang sedang kuliah S2 ini tak ambil pusing berita itu. Dia malah mempertanyakan, "jika e-KTP rusak memang akan dihukum atau ditindak aparat?"


ALASAN MENDAGRI "E-KTP" TIDAK BOLEH DIFOTO COPY
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap e-KTP itu.

Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak boleh difotokopi.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu.
Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.
Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.

sumber : Republika

Simulasi UKG Online 2013

Posted by SDN Sukanegara 3 On 8:29 AM | No comments

Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013 di seluruh Indonesia. Ada beberapa hal menarik ketika guru-guru berbagi informasi mengenai pelaksanaan UKG yang pada tahun ini menggunakan dua sistem, yaitu papper pencil-test dan sistem ujian online. Sistem papper-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Selama menunggu pelaksanaan tersebut, banyak guru yang Mode On "GALAU". Wajar saja, jangankan ke materi (soal) yang diujikan. Mikirin pelaksanaan UKG Online-nya saja luar biasa "DAG-DIG-DUG". Berbagai alasan ke-galau-an tersebut muncul di "hati" guru-guru tersebut diantaranya : 1) Jarang menggunakan komputer (belum pernah juga ada), 2) Tidak Memiliki Komputer/Laptop (katanya: nanti beli setelah cair Tunjangan Profesinya), 3) Belum ada usaha untuk belajar mengoperasikan komputer. 4) Kesibukan sebagai Tulang-punggung keluarga, Ibu Rumah Tangga, dsb.

Oke daripada kita ngomongin kegalauan dan keresahan teman-teman guru yang "MODE ON GALAU" sambil menunggu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2013. saya coba bagi Soal Simulasi Tes Uji Kompetensi Guru 2013. Interfacenya sama dengan yang digunakan oleh Kemendikbud.

Soal Simulasi Tes Uji Kompetensi Guru 2013 Tampilan Resmi. :

Tunjangan Profesi Guru Kacau, Dapodik Dihapuskan

Posted by SDN Sukanegara 3 On 7:45 AM | 2 comments
Inilah berita paling hangat dari dunia pendidikan. Sampai dengan akhir April kemarin masih banyak guru yang belum menerima hak tunjangan profesinya. Hal ini terkendala akibat data tunjangan profesi guru yang kacau pada aplikasi Dapodik.
Carut marutnya masalah SK Tunjangan Profesi Guru 2013 yang sampai saat ini masih banyak belum menerimanya, akhirnya memaksa Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Pusat, Sulistiyo untuk menemui Mendikbud M.Nuh di Jakarta.
Dari hasil pertemuan tersebut terdengar kabar bahwa Dapodik akan dihapuskan, bahkan Mendikbud meminta agar tunjangan profesi guru disalurkan melalui PGRI. Benarkah ? Baca liputan selengkapnya disini.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, hingga saat ini masih saja ada laporan tunjangan profesi yang belum sampai. Peningkatan pendidikan guru juga justru tak diurus oleh pihak kementerian. Menurut Sulistiyo, besarnya anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak berpengaruh banyak pada penyelesaian masalah pendidikan, termasuk keterlambatan tunjangan guru dan tidak ada kepastian status guru honorer.
 Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp.43 trilyun untuk pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2013 ini. "Kemdikbud uangnya banyak, sampai sisa-sisa. Padahal, di daerah guru-guru pada sekolah sendiri. Katanya disalurkan, tetapi enggak ada penerimanya. Jadi, Mendikbud minta disalurkan melalui PGRI," kata Sulistiyo seusai bertemu Mendikbud di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (30/4/2013). Carut marut tunjangan profesi yang tak kunjung sampai hingga saat ini ternyata berawal dari data guru di Kemdikbud yang kurang bagus. Untuk itu, PGRI meminta agar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan data agar dihapuskan. "Kami dapat laporan sampai 30 April banyak yang belum sampai.
Masalahnya ternyata ada di dapodik. Untuk itu, kami usulkan dapodik dihapus sebagari syarat menerima tunjangan profesi," kata Sulistiyo. Sementara untuk penyelesaian tenaga honorer, pihak kementerian akan menggandeng PGRI untuk membenahinya.
Dengan demikian, para tenaga honorer yang selama ini secara penghasilan dinilai sangat minim akan segera teratasi dan memperoleh penghasilan wajar minimal. "Jadi, tadi langsung membentuk tim penyelesaian tenaga honorer, terdiri dari Kemdikbud dan PGRI," ujarnya.
Setuju dengan pak Sulistiyo ! Daripada Tunjangan Profesi Guru Kacau, Lebih Baik Dapodik Dihapuskan saja ! Banyak daerah-daerah yang masih belum siap dengan sistem pendataan online yang diterapkan Kemdikbud. Disisi lain, minimnya sosialisasi membuat para guru kebingungan dan pusing dalam mengisikan data, apalagi kalau datanya tidak valid waduuuhh tambah puyeng deh. Bagaimana tanggapan bapak ibu guru?

sumber : forget ;)

Tutorial Mengerjakan Soal UKG Online

Posted by SDN Sukanegara 3 On 7:41 AM | No comments
Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan pada 30 Juli hingga 12 Agustus 2012, dan diikuti oleh guru yang telah bersertifikat pendidik. Adapun pelaksanaan ujian UKG ini adalah dengan menggunakan sistem baru yaitu mengerjakan soal ujian secara online. Dengan digunakannya sistem ujian online ini, bagi sebagian guru hal ini mungkin merupakan hal yang baru dan mungkin saja belum pernah melakukan ujian dengan sistem serupa. Berhubung kebijakan pelaksanaan ujian UKG Uji Kompetensi Guru telah diarahkan dengan 2 cara, melalui ujian online pada 30 Juli s/d 12 Agustus 2012 dan ujian manual (paper pencil test) pada 4 September 2012, maka bagi guru yang akan mengikuti ujian UKG secara online tentu membutuhkan cara atau panduan sebelum mengerjakan ujian UKG Uji Kompetensi Guru yang akan dilaksanakan ini. Berikut Petunjuk mengerjakan soal Uji Kompetensi Guru secara online, silahkan diputar dan disimak:

 

Monday, May 6, 2013

LONG LIST CALON PESERTA SERTIFIKASI (Guru: SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) - PROPINSI BANTEN

DAFTAR URUT PRIORITAS (LONGLIST ) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU (Guru: SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) - PROPINSI BANTEN  - TAHUN 2013

silahkan download disini
Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik. 
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.   
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.*
(Dirjen Dikdas)

sumber : Direktorat P2TK Dikdas

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Posted by SDN Sukanegara 3 On 7:08 AM | No comments
Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)

sumber : Direktorat P2TK Dikdas
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan  oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. 
Uji Kompetensi guru dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. 

Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Uji Kompetensi guru dilaksanakan menggunakan dua sistem, yaitu papper pencil-test dan sistem ujian online. Sistem papper-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Uji Kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP.

Berdasarkan Informasi pada Sosialisasi Peserta Sertifikasi 2013, akan segera dilaksanakan Uji Kompetensi. Oleh kerana itu ada baiknya kita mencari informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut.

Alhamdulillah, sampai saat ini Nomor Peserta UK dan Lokasi pelaksanaan UK sudah ada di Informasi Serfifikasi Guru. Berikut beberapa cara untuk melihat rincian peserta yang dilengkapi dengan nomor peserta dan lokasi pelaksanaan UK.

1. Pencarian Peserta

  

2.  Rincian penelusuran berdasarkan NUPTK (Status, Tempat/Lokasi  UK, dan Nomor Peserta)


 Demikian, semoga bermanfaat!
Admin,

Saturday, May 4, 2013

TUNJANGAN PROFESI (SUDAH SK) KAB. SERANG

Posted by SDN Sukanegara 3 On 10:37 AM | No comments
LAPORAN KOREKSI DATA TUNJANGAN PROFESI
per-tanggal 3 Mei 2013


Kabupaten : KAB. SERANG
Status Dokumen : SUDAH SK

Berikut Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat P2TK Ditjen Dikdas daerah Kabupaten Serang.
silahkan unduh disini


Jadwal Solat